Download Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pdf
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2. TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang a. Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana c. Undang Undang Nomor 1. Tahun 2. 00. 2 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2. Tahun 2. 00. 3 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang undang baru d. License Key For Ntfs Undelete. Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mengingat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. Dengan Persetujuan Bersama. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN Menetapkan UNDANG UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1. Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pdf Files. KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN 2. UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengesahan. Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan 1. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak danatau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, danatau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan danatau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah a. Etrex 10 Software. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana ataud. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas danatau uang logam. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana. Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang danatau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut Undang Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung. Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, danatau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada a. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, danatau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang Undang ini dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi. Pasal 2 1 Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana a. Halaman UU 8 TAHUN 2. Halaman UU 8 TAHUN 2. Download Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pdf' title='Download Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pdf' />Download UndangUndang Gratis. UU NO 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 15 TAHUN 2002. UUno2th2002. pdf. Segera menyampaikan rancangan undangundang RUU yang mengatur tindak pidana pencucian uang ke DPR. Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Korporasi e. perampasan aset Korporasi untuk negara danatau f. Korporasi oleh negara. Pasal 8 Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 satu tahun 4 empat bulan. Pasal 9 1 Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar. Pasal 1. 0 Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. BABIII. 8 BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Pasal 1. Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang Undang ini. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 1. 2 1 Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.